Hukum Perdata adalah hukum yang
mengikat satu orang dengan orang lain, dalam bidang ekonomi seperti
hukum perjanian kredit atau pun pengalihan kredit ke di bank kepada
orang lain, perjanian jual beli saham, akta pendiriam sebuah perusahan
perseroan dan sebagainya. Seperi di bawah ini adalah contoh akta jual
beli saham yang apabila ada pelanggaran di salah satu pihak maka akan di
tuntut dengan hukum perdata.
CONTOH AKTA JUAL BELI SAHAM
Pada
hari ini. hari (______) tanggal (________) saya (________) Notaris di
(_________________), dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris.
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1.
Tuan (______), pengusaha, bertempat tinggal di (_________________).
Jalan (_________________). Kelurahan (_________________), Kecamatan
(_________________) , Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________):
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang
(_________) saham dalam perseroan terbatas PT (________) yang akan
disebut;
Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama. —————————
2.
Tuan (________), swasta. bertempat tinggal di (_________________),
Jalan (_________________), Kelurahan (_________________), Kecamatan
(_________________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________):
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (______).
berkedudukan di (_________________), yang anggaran dasarnya telah dimuat
dalam akta tanggal (_________________) Nomor (___) dibuat dihadapan
saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal
(_________________) Nomor: (___)
Dan
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari Nyonya (______) Komisaris. bertempat tinggal di
(_________________) Pemegang Kartu Tanda penduduk [___] Nomor
(_________________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta
saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda
persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para penghadap telah
saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham
yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor (____), yang
dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan
menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima
penyerahan dari Pihak Pertama (________) saham dalam Perseroan Terbatas
PT (_________________) berkedudukan di (_________________), yang
anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_________) Nomor (____),
dibuat di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di
(_________________) anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
tertanggal (__________) Nomor (_______), kemudian dirubah dengan akta
tanggal (_________) Nomor (____) dan tanggal (_________) Nomor (____).
keduanya dibuat dihadapan (_________________) Sarjana Hukum, Notaris di
(_________________), akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya
tertanggal (__________) Nomor (______), akta tanggal (_______) Nomor
(____). akta tanggal (_________) Nomor (____), akta-akta tersebut dibuat
di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di
(_________________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya pada tanggal (________) Nomor (________), kemudian dirubah
dengan akta tanggal (________) Nomor (____) yang dibuat di hadapan
Nyonya (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di
(_________________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya pada tanggal (_________) Nomor (___________) dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________)
Nomor (____), Tambahan Nomor (____) dan terakhir dirubah dengan akta
tertanggal (_________) Nomor (___), dibuat oleh (_________________)
Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti saya, Notaris,
akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________) Nomor:
(__________) sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal
(__________), Nomor (_____) dibuat di hadapan saya, Notaris;
masing-masing saham besarnya Rp(____) nominal; demikian berikut talon
dan tanda-tanda devidennya;
Jual
beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga
Rp. (_________________) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup
dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan
untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual
beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut: —————————–
———————————————– Pasal 1———————–
1.
Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang
dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala
kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
———————————————– Pasal 2 ———————–
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: —————————–
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c.
bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa
gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak
bersama atas saham-saham itu.
———————————————– Pasal 3 ———————-
Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis
.
———————————————– Pasal 4 ———————–
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ———
———————————————– Pasal 5 ———————–
Segala
pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini
wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali
pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar
surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada
Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap
Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham
tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala
tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat
saham tersebut, apabila sudah dicetak.
Kuasa
ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari
penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa
ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal
yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri
sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
———————————————– Pasal 6 ———————–
Mengenai
akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki
tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri (_________________).
———————————– DEMIKIANLAH AKTA INI —————
Dibuat
dan diselesaikan di (_________________) pada hari dan tanggal tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (______) Sarjana
Hukum dan Tuan (_____), keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di
(_________________), sebagai saksi-saksi.—————————-
Setelah
saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para
saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris.
———————————————
Dilangsungkan dengan [___] gantian dan [___] tambahan.———–
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —————–
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———————
Notaris di (_________________)
(_________________)
0 komentar:
Posting Komentar