Selasa, 30 Juli 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

13. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG


PERJANJIAN JUAL BELI MESIN FOTOKOPI

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal _____ No. _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang :
2. Merek Barang :
3. Tahun Pembuatan :
4. Harga Per Unit :
5. Jumlah Barang :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:




Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No. _____ .
3. Pembayaran III sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama _____ , nomor rekening _____ pada Bank _____ , setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut _____ bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai pembayaran II.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

1. Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. _____ No. _____ , yang akan dilakukan _____ hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
2. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2. Denda ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah _____ % (_____ persen).
3. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA                                                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                                                                   ___________

CONTOH AKTA JUAL BELI SAHAM

Hukum Perdata adalah hukum yang mengikat satu orang dengan orang lain, dalam bidang ekonomi seperti hukum perjanian kredit atau pun pengalihan kredit ke di bank kepada orang lain, perjanian jual beli saham, akta pendiriam sebuah perusahan perseroan dan sebagainya. Seperi di bawah ini adalah contoh akta jual beli saham yang apabila ada pelanggaran di salah satu pihak maka akan di tuntut dengan hukum perdata.

CONTOH  AKTA JUAL BELI SAHAM
 
Pada hari ini. hari (______) tanggal (________) saya (________) Notaris di (_________________), dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan (______), pengusaha, bertempat tinggal di (_________________). Jalan (_________________). Kelurahan (_________________), Kecamatan (_________________) , Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________): Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang (_________) saham dalam perseroan terbatas PT (________) yang akan disebut;
Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama. —————————
2. Tuan (________), swasta. bertempat tinggal di (_________________), Jalan (_________________), Kelurahan (_________________), Kecamatan (_________________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________):
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (______). berkedudukan di (_________________), yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal (_________________) Nomor (___) dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________________) Nomor: (___)
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya (______) Komisaris. bertempat tinggal di (_________________) Pemegang Kartu Tanda penduduk [___] Nomor (_________________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor (____), yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama (________) saham dalam Perseroan Terbatas PT (_________________) berkedudukan di (_________________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_________) Nomor (____), dibuat di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________) anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (__________) Nomor (_______), kemudian dirubah dengan akta tanggal (_________) Nomor (____) dan tanggal (_________) Nomor (____). keduanya dibuat dihadapan (_________________) Sarjana Hukum, Notaris di (_________________), akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (__________) Nomor (______), akta tanggal (_______) Nomor (____). akta tanggal (_________) Nomor (____), akta-akta tersebut dibuat di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal (________) Nomor (________), kemudian dirubah dengan akta tanggal (________) Nomor (____) yang dibuat di hadapan Nyonya (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal (_________) Nomor (___________) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________) Nomor (____), Tambahan Nomor (____) dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal (_________) Nomor (___), dibuat oleh (_________________) Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti saya, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________) Nomor: (__________) sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal (__________), Nomor (_____) dibuat di hadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp(____) nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. (_________________) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: —————————–
 
 
———————————————– Pasal 1———————–
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
 
 
———————————————– Pasal 2 ———————–
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: —————————–
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
 
 
———————————————– Pasal 3 ———————-
Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis
 
.
———————————————– Pasal 4 ———————–
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ———
 
 
———————————————– Pasal 5 ———————–
Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
 
 
———————————————– Pasal 6 ———————–
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________________).
———————————– DEMIKIANLAH AKTA INI —————
Dibuat dan diselesaikan di (_________________) pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (______) Sarjana Hukum dan Tuan (_____), keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di (_________________), sebagai saksi-saksi.—————————-
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris. ———————————————
Dilangsungkan dengan [___] gantian dan [___] tambahan.———–
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —————–
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———————
 
 Notaris di (_________________)
 
 
(_________________)

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Berikut merupakan contoh surat perjanjian jual beli rumah semoga berguna bagi sobat blogger semua

 


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.   Nama                    : [.....................................]
      Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
      Alamat                  : [.............................................................]
      Pekerjaan            : [.....................................]
Selanjutnya disebut Penjual
2.   Nama                    : [.....................................]
      Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
      Alamat                  : [..........................................................]
      Pekerjaan            : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pembeli
Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor [........] Kelurahan [........................................] Kecamatan [......................................] Kebupaten [................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor [............] tanggal [...................................] seluas [...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. [.............................] [(.................................................................)] dengan rincian sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi Rp. [.........................................................] [(.....................................................)] sehingga harga tanah seluruhnya Rp. [...........................................] [(....................................)]
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp [.........................................................] [(............................................................................................)]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.  [.............................] [(.................................................................................)] secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar Rp.  [..................] [(................................................................................)]  harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [......] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank [................] cabang [..................].
Pasal 3
J A M I N A N
  1. Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
  2. Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
  1. Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya [........] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
  2. Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K    N A M A
  1. Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
  2. Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
  1. Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
  2. Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA  WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [..................................]
Tanggal    : [ tanggal, bulan, tahun]
Penjual                                                                             Pembeli
[..................................]                                         [..................................]
Saksi
[..................................]

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Ini di buat untuk keperluan sesuatu yang mengikat dan untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait, dan  biasanya dibuat oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjaga agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan atau pelanggaran janji. Dan sebuah surat perjanjian akan mempunyai kekuatan hukum apabila dilengkapi dengan materai dan disaksikan oleh beberapa saksi, dan akan lebih baik lagi jika perjanjian ini dilakukan/dibuat di depan pejabat yang berwenang atau Notaris.

 Surat Perjanjian Jual Beli

Berikut ini adalah contoh untuk Akta Perjanjian Jual-beli Tanah Sederhana yang di lakukan oleh perorangan/pribadi.


AKTA JUAL BELI TANAH 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                        :  Sunyoto
      Tempat /Tgl. Lahir   :  Malang, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin           :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      : Jl. Surabaya No. 14 Malang

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

2.   Nama                        :  Edy Suwarto
      Tempat /Tgl. Lahir   :  Surabaya, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin           :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      :  Jl. Malang No. 14 Surabaya

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.


Isi Perjanjian : 

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.

2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No.  ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........

3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ...................  Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......

4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.

5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.

6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.

7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari  ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........  Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........




       Pihak II                                                                                                        Pihak I


    Edy Suwarto                                                                                                   Sunyoto


Saksi-saksi I

Pejabat Kelurahan Sukun, ..................  (...............)
Ahli Waris I .........................................   ( .............. )
Ahli Waris II ........................................   ( .............. )
Ahli Waris III ......................................   ( .............. ) 

Demikianlah informasi singkat tentang Contoh surat perjanjian jual beli tanah, dan semoga bisa bermanfaat.

Deposito Tabungan Menjadi “Dangerous” Investasi


 Mungkin kita masih ingat dengan kondisi krisis keuangan yang terjadi di Indonesia tahun 2008, dimana Bank Century tiba-tiba harus menjadi penyebab kondisi yang disebut ” Sistematik Risk :dimana di khawatirkan akan menyebabkan krisis perbankan yang berkepanjangan di Indonesia ( yang sebenarnya tidak ) . Tiba-tiba pula Bank tersebut harus di bail-out 6.7 Triliun rupiah, namun dengan tidak memberikan jaminan sepenuhnya pengembalian pemegang deposito di bank tersebut.
Kondisi iklim perbankan dan keuangan khususnya dalam pasar uang global world ( Investasi jangka pendek -kurang 1 tahun ) sedang mengalami pergeseran yang sangat dasyat. Investasi simpanan tabungan deposito yang sebelumnya dikatogorikan sebagai investasi yang “aman ” atau low -risk , sekarang ini telah menjelma menjadi investasi yang menakutkan sehingga sudah masuk dalam kategori “dangerous” alias High Risk. Ini sungguh menjadi mimpi buruk bagi masyarakat awam di dunia umumnya , khususnya di wilayah Zone Eropa. Kondisi ini sangat ironis karena pola pikir hubungan antara risk to return telah berubah dari low risk – low return berubah menjadi high risk – low return. Tujuan umumnya masyarakat menyimpan uangnya dalam deposito adalah “rasa aman ” dan bersifat likuid ( mudah dicairkan ). Namun, tujuan itu sekarang sulit untuk dicapai karena telah berubah menjadi “dangerous” dan tidak likuid. Mengerikan sekali …!!
Kondisi riil yang mengerikan itu paling tidak telah terjadi di negara Cyprus sekarang ini.
Selama dua minggu terakhir ini Cyprus harus menelan pil pahit yang harus dilaksanakan atas desakan dan perintah oleh mafia rente dunia ( IMF dan Troika ). Cyprus telah menjadi negara gagal bayar sehingga memerlukan suntikan dana lebih dari 30 Billion Euro. Untuk itu lah mafia rente telah menawarkan bantuan sekitar 10 Billion Euro , namun dengan syarat yang sangat berat. Syarat pertama, Pengeluaran anggaran pemerintah harus dipotong lebih dari 30%, syarat kedua memberlakukan pajak terhadap pemilik deposito diatas 100.000 Euro sebesar 9.9% dan tidak memberi jaminan likuiditas deposito dan mengharuskan jaminan dalam bentuk saham saja. Bagi pemilik deposito dibawah 100.000 Euro pemerintah bisa menjamin dengan kondisi tertentu , sesuai dengan likuiditas perbankan.
Akibat kebijakan pemerintah Cyprus ini, terpaksa bank kedua terbesar , Popular Bank , harus di tutup tanpa ada jaminan terhadap nasabah. sekitar hampir 60% pemilik deposito di Cyprus terancam tidak bisa memperoleh kembali uangnya.
Kondisi sekarang ini adalah buntut dari resesi perbankan di Amerika pada tahun 2008, di tandai dengan bankrutnya Bank raksasa Amerika , Lehman Brother. Dari sejak 2008, pemrintah Amerika dan The Fed tidak pernah melakukan perbaikan dan perubahan peraturan disektor keuangan perbankan, malah cenderung menutupi kondisi yang sesungguhnya terjadi di sektor perbankan melalui cetak uang yang di sebut kebijakan moneter Quantitative Easing (QE) oleh The Fed.. Malah ada kecendrungan kalangan perbankan hitam telah melakukan tindakan “Ponzi Scheme ” sebagai mana yang telah dikatakan dan telah dilakukan oleh bekas direktur NewYork Stock Exchange , Madoff , yang telah di hukum penjara 150 tahun pada tahun 2009, akibat krisis keuangan di Amerika 2008.
Bila melihat gelagat efek domino yang di mulai sejak krisis 2008 dan kemudian krisis di Eropa 2011, bahwa semuanya adalah masalah likuiditas perbankan ( Debt) yang sama dengan solusi yang mirip , maka dapat diperkirakan efek tersebut akan sangat cepat terdistibusi ke seluruh dunia. Artinya , hampir semua wilayah dan negara yang metode pembiayaan pemerintahan dan keuangan perbankan dari sumber dana pinjaman yang sama maka jika ada titik likuiditas mengalami kemacetan , pada akhirnya akan memakan korban mayarakat pemegang deposito ,karena dalam hirarki investor, masyarakat umum pemegang deposito adalah komunitas yang tidak mempunyai kekuatan akses yang kuat untuk melindungi dirinya.

sumber

10 Hal Penyebab Sial

Jika Anda kerap merasa sebagai orang yang tak beruntung, yang sebenarnya bisa jadi sebagian besar itu semua Anda sendiri yang menciptakannya. Coba cermati 10 hal penyebab sial di bawah ini, jika ternyata Anda melakukan kesalahan-kesalahan di bawah ini, maka sudah selayaknya pemikiran dan keyakinan Anda perlu diubah lagi.

1. Tak Punya Selera Humor



Jika Anda tipe orang yang menanggapi segala hal secara serius, maka Anda masuk daftar pertama ini. Mulailah belajar tertawa. Tawa adalah obat paling ampuh dalam segala hal. Jika Anda tak dapat menjadikan permasalahan yang Anda hadapi sebagai lelucon, malah sebaliknya mengeluh panjang lebar tentang masalah tersebut, bisa jadi masalah ini sebenarnya tak seburuk yang Anda pikirkan. Sekali Anda buktikan, maka sepanjang hidup semua masalah tak seburuk yang Anda kira.

2. Menyalahkan Pihak Lain



Kenapa Anda begitu mudah patah? Bukan berarti mengatakan orang lain tak bersalah, tapi saat menunjuk pada hal itu, Anda akhirnya malah mengubah uang Anda sendiri. Sekali lagi, berhentilah merasa menyesali diri dan berhentilah mengeluh. Jika usaha yang Anda lakukan tak membawa hasil seperti yang diharapkan, maka lakukan hal yang berbeda. Jadi orang yang berbeda sesekali, bisa jadi hal bagus buat diri Anda. Ingat, mulailah dengan berhenti mengeluh, dan berdamailah dengan segala keadaan yang Anda hadapi.

3. Tak Bahagia Dengan Diri Sendiri Saat Melihatnya di Kaca



Kenapa bisa begitu? Dengan standard siapa Anda membandingkan diri sendiri? Anda sendiri atau orang lain? Yang Sebenarnya, Anda bisa menemukan sesuatu dalam diri sendiri yang membuat Anda bahagia, atau melakukan perubahan. Lakukan keduanya jika Anda mau. Tak seorangpun di dunia ini yang dapat menghentikan Anda berpikir bahwa Anda menarik

4. Tak Punya Harapan



Tak seorangpun yang dapat membuat Anda merasa lebih baik selain diri Anda sendiri. Anda tak bisa mengharapkan dunia berubah untuk Anda sebelum Anda mengubah diri.

5. Bertindak Lebih Dari Kemampuan



Tindakan ini membuat Anda jadi tumpul, dan khususnya tak berarti ‘Semua pekerjaan dan tak ada permainan.’

6. Khawatir Berlebihan



Semakin Anda khawatir, semakin kurang keyakinan Anda kalau segala sesuatunya akan berjalan dengan baik. Bagaimana Anda dapat mengharapkan mendapat tempat dalam kehidupan jika Anda tak punya keyakinan atau rasa percaya diri? Biarkan semua berjalan apa adanya. Rileks.

7. Iri Dengan Keberuntungan Orang Lain



Kapanpun Anda mendengar orang lain mendapat keberuntungan Anda selalu berseru, ‘Orang itu bikin aku sangat kesal!’ Mungkin jika Anda ikut bergembira dengan keberuntungan orang lain, maka keberuntungan yang sama bisa menular pada Anda.

8. Menyalahkan Tuhan



Kadang Anda berpikir betapa Tuhan tidak adil pada Anda. Mungkin sebaiknya mulai sekarang Anda belajar bersyukur dan maka hal-hal baik akan datang menggantikan hal-hal buruk. Anda bisa memulainya dengan bersyukur bangun dalam keadaan sehat di pagi hari.

9. Tak Menghargai Hal-Hal Baik Yang Anda Miliki



Sebagai contohnya, Anda tak pernah mensyukuri kalau Anda masih bisa bangun pagi ini dan melihat sinar matahari? Benar begitu? Mulai sekarang, Anda bisa menghitung kebaikan yang Anda miliki dalam hidup dari hal-hal kecil yang Anda miliki.

10. Mengeluh Terus Menerus



Sebenarnya, mengeluhkan satu hal malah akan lebih banyak hal lain yang Anda keluhkan. Dan yang pasti semua orang merasa terganggu dengan orang yang suka mengeluh.


Bagaimana menurut Agan-agan sekalian? Jika benar dari 10 hal di atas ada pada diri Anda. Coba lakukan perubahan, dan ketidakberuntungan itu hanya akan tinggal bayang-bayang. Jadikan thread ini sebagai wacana untuk instropeksi diri





sumber

Investasi ekuitas

Investasi ekuitas umumnya berhubungan dengan pembelian dan penyimpanan saham modal pada suatu pasar modal oleh investor baik perorangan (individu) maupun perusahaan (institusi) dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham tersebut yang meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dipahami mempunyai risiko yang lebih besar dari investasi yang dilakukan pada situasi-situasi dimana saham tersebut tercatat di bursa.

Dapatkan Gratis 8 USD di Octa FX

Cobalah hal yang menakjubkan trading tanpa requote dengan OctaFX dan dapatkan bonus DOUBLE. Buka akun selamat datang hari ini dan dapatkan bonus gratis 8 USD!
Sangat mudah:

 

Aturan Promosi

  • Tidak ada komisi agen yang dikreditkan untuk trading pada akun bonus
  • Akun selamat datang khusus dibuka untuk trading bonus. Bonus tidak dapat ditambahkan ke jenis akun (Micro, ECN atau IB)
  • Kondisi akun selamat datang sama dengan kondisi akun Mikro bebas swap
  • Anda tidak dapat melakukan deposit pada akun selamat datang
  • Diperlukan untuk menyelesaikan 2 lot standar untuk menarik (withdrawal) keuntungan dari akun selamat datang
  • Melakukan "reverse trading" pada akun bonus sangat dilarang. "Reverse trading" artinya membuka posisi yang sama dengan arah yang berbeda pada 2 atau lebih akun bonus. Misalnya membuka 0.01 lot BUY pada EURUSD dalam satu akun dan 0,01 lot SELL pada EURUSD di akun yang lain pada saat yang sama. Klien harus mengetahui bahwa akun tersebut akan diblokir, bonus dan keuntungan akan dibatalkan
  • Maksimal laverage untuk akun bonus tanpa deposit adalah 1:500
  • Volume minimal dan maksimal untuk akun selamat datang adalah 0.01 lot
  • Jumlah maksimal posisi terbuka secara bersamaan adalah 3
  • Jika ditemukan alamat IP atau data pribadi sebagain atau seluruhnya sama, atau tanda-tanda lain dari akun milik orang yang sama, akun tersebut akan diblokir, bonus dan keuntungan akan dibatalkan
  • Bonus dapat dibatalkan kapan saja. Dalam hal ini 8 USD akan dikenakan biaya dari akun Anda
  • Bonus tidak dapat dibatalkan
  • Setiap kesamaan alamat IP antara 2 akun, terlepas dari gaya trading, nama, email, negara, dll akan dianggap sebagai akun bonus ganda. Akun tersebut akan diblokir, semua withdrawal akan ditolak
  • Setiap klien hanya dapat memiliki satu akun bonus
  • OctaFX mungkin menolak aplikasi bonus dari klien kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau memberikan alasan untuk keputusan tersebut
  • OctaFX memiliki hak untuk mengubah, memperbarui atau membatalkan promosi ini dengan pemberitahuan di berita perusahaan
  • Negara-negara tertentu mungkin dibatasi dari mendapatkan bonus
Tips dan Trik Sukses Bisnis Online